Kamis, 28 Mei 2009

FACEBOOK = HARAM !!!


-Baru baru ini beberapa ulama se-Jawa timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan klu situs jejaringan sosial "facebook" haram untuk digunakan, fatwa yang dikeluarkan oleh Forum musyawarah pondok pesanteren putri(FMPP). disini mereka mengatakan klu mereka (FMPP) mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan karna penggunaan facebook yang berlebihan dapat menjurus ke arah arah yang negatif bukan hanya itu Humas (FMPP) NABIL HARUN juga mengatakan bahwa situs jejaringan sosail dan media komunikasi lain nya diperbolehkan asal kan penggunaan nya dapat bermanfaat.

-Tapi kali ini fatwa yang dikeluarkan oleh forum ini tidak dikeluarkan oleh forum forum lain nya seperti MUI dan PBNU menurut pendapat MUI dan PBNU faceboook bersifat netral dan dapat membuat pengguna nya menjurus kearah yang positif maupun negatife jadi kembali ke masing masing individu nya lebih baik manfaat nya saja yang diambil.

-klu menurut fizzicoholic sendiri sih setiap sesuatu yang terbaru dari teknologi pasti memberikan dampak yang positif maupun negatife sekarang yah tergantung kita nya sendiri neh.... yang gimana gunain nya dibalik kontroversi facebook haram atau gak??!!! lebih baik kita mengambil hal hal yang baik dan bermanfaat bagi diri kita agar kelak tidak merugikan kita juga dikemudian hari.

2 komentar:

Andryan mengatakan...

Ga usah jauh jauh... blog saya aja haram. hehehehehehe :p

fizzicoholic mengatakan...

heeeeeeeheeeeeeeeeeee..............